Mataram, NTB – Unit Reskrim Polsek Selaparang resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Mataram, Senin (01/12/2025). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka berinisial AM, yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP, diserahkan bersama barang bukti setelah pihak Kejaksaan Negeri Mataram menerbitkan surat kelengkapan berkas perkara pada 24 November 2025, menyatakan bahwa unsur formil maupun materiil telah terpenuhi.
Penyerahan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Hj. Baiq Sri Saptianingsih, SH., di ruang kerja Kejaksaan Negeri Mataram.
Kapolsek Selaparang Ipda Zulharman Lutfi, SH., menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka ini merupakan bentuk keseriusan dan profesionalitas jajarannya dalam menangani tindak pidana di wilayah hukum Polsek Selaparang.
“Ini wujud komitmen kami untuk bekerja secara profesional dalam menangani kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Selaparang, ” tegas Kapolsek.
Ia menambahkan, penyelesaian perkara hingga tahap II ini menunjukkan koordinasi yang baik antara penyidik Polsek Selaparang dan Kejaksaan Negeri Mataram, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan tahapan pelimpahan yang telah dilakukan, perkara pencurian tersebut selanjutnya memasuki proses penuntutan oleh pihak Kejaksaan.(Adb)

Updates.