Mataram, NTB – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif menjelang Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram menggelar kegiatan penertiban peredaran minuman keras beralkohol (miras) di wilayah hukumnya, Jumat malam (18/12/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai jenis, mulai dari miras bermerk hingga miras tradisional seperti tuak, brem, dan arak. Seluruh barang bukti diamankan dari sejumlah tempat tongkrongan dan cafe yang kedapatan menjual miras tanpa izin resmi.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.
“Kegiatan ini kami lakukan sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai bentuk tindak kriminal maupun aktivitas yang dapat membahayakan masyarakat akibat pengaruh miras, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru, ” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (19/12/2025).
Dalam pelaksanaannya, tim penertiban menyasar sejumlah lokasi yang disinyalir memperdagangkan miras, khususnya Cafe dan tempat tongkrongan di wilayah Lingsar. Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada para pengelola usaha agar tidak lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin.
“Selain menyita miras yang tidak memiliki izin perdagangan, kami juga memberikan himbauan kepada pengelola tempat hiburan dan tongkrongan agar tidak memperdagangkan minuman beralkohol demi mencegah potensi aksi kriminalitas, ” tegas AKP Ngurah Bagus.
Polresta Mataram menegaskan akan terus melakukan kegiatan serupa secara intensif hingga perayaan Natal dan Tahun Baru usai. Langkah ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Mataram tetap kondusif dan terkendali.(Adb)

Updates.