Empat Terduga Jaringan Pengedar Narkoba Diamankan di Bertais, Dua Diantaranya Residivis

    Empat Terduga Jaringan Pengedar Narkoba Diamankan di Bertais, Dua Diantaranya Residivis

    Mataram, NTB – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan Senin (26/01/2026), polisi mengamankan empat orang terduga pelaku, terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki, beserta barang bukti Narkotika jenis sabu.

    Keempat terduga yang diamankan masing-masing DH (25), YH (27), S (55), serta seorang pria berinisial M (47). Mereka ditangkap di sebuah rumah di Lingkungan Butun Indah, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap para terduga sekaligus menggeledah seluruh ruangan rumah. 

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 1, 13 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.

    Kasat Narkoba Polresta Mataram I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

    “Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat petugas tiba di lokasi, para terduga sedang berkumpul di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti Narkotika, ” jelasnya.

    Lebih lanjut, Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa dua dari empat terduga merupakan residivis kasus Narkoba, yakni M dan DH, yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum atas kasus serupa.

    Tidak hanya berhenti di satu lokasi, petugas juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah DH yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan, guna memastikan tidak ada barang bukti lain yang disembunyikan.

    Saat ini, keempat terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam jaringan peredaran Narkoba yang lebih luas.

    Atas perbuatannya, para terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 ttg KUHP Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus merespons aktif peran masyarakat dalam memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Selaparang Berikan Pengamanan Aksi...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Selaparang Pastikan Keamanan Upacara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Aniaya Seorang Penjaga Toko Tanpa Sebab, Seorang Pria di Lempeh Diringkus Polres Sumbawa
    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Bhabinkamtibmas Desa Beru Laksanakan Sosialisasi Harkamtibmas, Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem
    Jelang Ramadan, Kapolsek Mataram Ajak Warga Pejanggik Perkuat Siskamling dan Kewaspadaan Lingkungan
    Sidang Putusan Kasus Pembunuhan di PN Mataram Dijaga Ketat, Aparat Sigap Redam Kericuhan

    Ikuti Kami