Polresta Mataram Ungkap Dua Kasus Narkoba Sehari, Dua Pemuda Lingsar Dibekuk dengan Sabu dan Ekstasi

    Polresta Mataram Ungkap Dua Kasus Narkoba Sehari, Dua Pemuda Lingsar Dibekuk dengan Sabu dan Ekstasi

    Mataram, NTB – Komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap Narkoba kembali dibuktikan. Dalam satu hari, jajaran Satresnarkoba Polresta Mataram sukses mengungkap dua kasus Narkotika diwilayah berbeda. Terbaru, pada Senin malam (16/02/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, pengungkapan dilakukan di Desa Bugbug, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

    Dalam operasi tersebut, dua pria muda warga setempat, APS (23) dan AA (20), diamankan di rumah salah satu terduga. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 3, 72 gram serta dua butir pil ekstasi. Selain itu, sejumlah alat konsumsi Narkoba dan uang tunai yang diduga hasil transaksi turut diamankan.

    Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan, pengungkapan di Lingsar berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung penangkapan.

    “Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 Wita, tim kami juga mengungkap kasus Narkoba diwilayah Kecamatan Mataram dan Labuapi, Lombok Barat. Untuk pengungkapan malam ini di Lingsar, sementara belum ditemukan keterkaitan dengan kasus sebelumnya, namun akan terus kami dalami, ” jelasnya.

    Menurutnya, dari barang bukti yang diamankan, kedua terduga diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Penyidik juga tengah menelusuri sumber perolehan barang serta kemungkinan jaringan yang lebih luas.

    Saat ini, kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Pengungkapan beruntun ini kembali menegaskan keseriusan Polresta Mataram dalam menekan peredaran gelap Narkoba sekaligus merespons cepat setiap informasi dari masyarakat.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Mataram Kawal Ketat Prosesi Piodalan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Selaparang Tekankan Komunikasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Seminar Nasional konflik Iran–Israel–AS, Bukan Hanya Perang Biasa dan Ideologi
    BEI Delisting 18 Emiten, Sritex Hingga SBAT Terancam
    Bangkitkan Kejayaan Maritim, Kedaulatan NKRI Harus Berpijak pada Laut

    Ikuti Kami