Curi Motor di Pasar Bertais, Pria Asal Cakranegara Diringkus Tim Resmob Polresta Mataram

    Curi Motor di Pasar Bertais, Pria Asal Cakranegara Diringkus Tim Resmob Polresta Mataram
    Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., Rabu (26/11/2025)

    Mataram, NTB – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram kembali menunjukkan ketangkasannya dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kota Mataram. Seorang pria berinisial AS (39), warga Karang Tumbuk, Cakranegara, berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 18.00 Wita.

    Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

    “Tim opsnal kami telah mengamankan seorang terduga pelaku curanmor beserta barang bukti satu unit Honda Vario di wilayah Cakranegara. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, ” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

    Kasus ini bermula pada Senin 24 November 2025, saat korban yang merupakan seorang pedagang bawang merah memarkir sepeda motor miliknya di area parkir Pasar Bertais, Kecamatan Sandubaya. Setelah memarkir motor, korban langsung menuju lapaknya untuk berjualan.

    Beberapa waktu kemudian, korban bermaksud keluar membeli nasi. Namun, ia terkejut mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

    Korban sempat bertanya kepada warga sekitar, tetapi tidak ada yang melihat pelaku maupun motor tersebut. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polresta Mataram.

    Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Mataram segera melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa lingkungan sekitar dan mengumpulkan petunjuk yang mengarah pada terduga pelaku.

    “Dari hasil penyelidikan, identitas terduga berhasil kami kantongi. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya terduga berhasil diamankan, ” jelas AKP Regi.

    Selain mengamankan AS, polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga kuat sebagai hasil curian.

    Kini AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

    “Terduga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara, ” tegas AKP Regi.

    Kasus ini masih dalam pengembangan untuk memastikan apakah pelaku beraksi sendiri atau merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Mataram.(Adb)

    ntb ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Wisuda Institut Kesehatan Yarsi Mataram...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Kenakalan Remaja, Bhabinkamtibmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ribuan Santri Siap Bela Negara di Siliwangi Santri Camp 2026
    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Seminar Nasional konflik Iran–Israel–AS, Bukan Hanya Perang Biasa dan Ideologi
    BEI Delisting 18 Emiten, Sritex Hingga SBAT Terancam

    Ikuti Kami