Jelang Nataru 2025–2026, Polresta Mataram Gencarkan KRYD Sasar Penjualan Miras

    Jelang Nataru 2025–2026, Polresta Mataram Gencarkan KRYD Sasar Penjualan Miras

    Mataram, NTB – Polresta Mataram terus menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran penertiban penjualan minuman keras beralkohol di wilayah hukumnya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari Cipta Kondisi (Cipkon) menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    KRYD kali ini melibatkan personel gabungan dari Sat Narkoba, Sat Reskrim, Sat Lantas dan Sat Samapta, giat tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.l, SH., MH. Operasi digelar pada Selasa malam (22/12/2025) dengan menyasar sejumlah kafe dan warung yang diduga memperdagangkan minuman beralkohol.

    “Malam ini kami bersama personel gabungan melaksanakan KRYD dengan sasaran penertiban penjualan minuman keras beralkohol di wilayah hukum Polresta Mataram, ” ujar AKP I Gusti 

    Ngurah Bagus Suputra usai kegiatan.

    Dalam penertiban tersebut, petugas menyisir sejumlah titik dan menyita puluhan botol minuman beralkohol berbagai jenis, termasuk miras tradisional seperti tuak, arak, brem dan bir. Seluruh barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan.

    AKP Ngurah Bagus menegaskan, penertiban penjualan dan peredaran miras/minol ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu konsumsi alkohol, khususnya pada momentum Nataru.

    “Kami berharap kegiatan ini dapat meminimalisir gangguan kamtibmas akibat pengaruh miras, sehingga masyarakat dapat beribadah dengan khidmat dan merayakan Tahun Baru bersama keluarga dengan aman dan nyaman, ” tutupnya.

    Polresta Mataram memastikan KRYD akan terus dilakukan secara intensif hingga rangkaian perayaan Nataru berakhir, sebagai komitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Kota Mataram.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Ampenan Perketat Pengamanan Pantai,...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Mataram dan Bupati Lombok Barat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bawa Empat Klip Sabu, Pria Dasan Agung Diciduk Polisi Dini Hari
    BPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Minyak: Rp 2,7 Miliar Dolar dan Rp 25 T
    PPATK Ungkap Rp12,49 T Omzet Tekstil Diduga Disembunyikan
    PPATK Ungkap Rp992 T Dana Ilegal dari Tambang Emas Tanpa Izin
    Bareskrim Polri Blokir 63 Rekening PT Dana Syariah Terkait Kasus Rp2,4 T

    Ikuti Kami