Mataram, NTB – Polresta Mataram terus menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran penertiban penjualan minuman keras beralkohol di wilayah hukumnya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari Cipta Kondisi (Cipkon) menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
KRYD kali ini melibatkan personel gabungan dari Sat Narkoba, Sat Reskrim, Sat Lantas dan Sat Samapta, giat tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.l, SH., MH. Operasi digelar pada Selasa malam (22/12/2025) dengan menyasar sejumlah kafe dan warung yang diduga memperdagangkan minuman beralkohol.
“Malam ini kami bersama personel gabungan melaksanakan KRYD dengan sasaran penertiban penjualan minuman keras beralkohol di wilayah hukum Polresta Mataram, ” ujar AKP I Gusti
Ngurah Bagus Suputra usai kegiatan.
Dalam penertiban tersebut, petugas menyisir sejumlah titik dan menyita puluhan botol minuman beralkohol berbagai jenis, termasuk miras tradisional seperti tuak, arak, brem dan bir. Seluruh barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan.
AKP Ngurah Bagus menegaskan, penertiban penjualan dan peredaran miras/minol ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu konsumsi alkohol, khususnya pada momentum Nataru.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meminimalisir gangguan kamtibmas akibat pengaruh miras, sehingga masyarakat dapat beribadah dengan khidmat dan merayakan Tahun Baru bersama keluarga dengan aman dan nyaman, ” tutupnya.
Polresta Mataram memastikan KRYD akan terus dilakukan secara intensif hingga rangkaian perayaan Nataru berakhir, sebagai komitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Kota Mataram.(Adb)

Updates.