Residivis Pembobol Toko di Mataram Kembali Ditangkap, Kerugian Korban Belasan Juta Rupiah

    Residivis Pembobol Toko di Mataram Kembali Ditangkap, Kerugian Korban Belasan Juta Rupiah

    Mataram, NTB – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IM (26), warga Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, diamankan atas dugaan membobol Toko Muma Store di Karang Medain, Kelurahan Mataram Barat.

    Terduga ditangkap pada Kamis (29/01/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di kediamannya tanpa perlawanan. 

    Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban atas peristiwa pencurian yang terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026 lalu.

    Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S. TK., SIK., M.SI., melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, SH., menjelaskan bahwa IM merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus serupa.

    “Pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang mendapati tokonya dibobol pencuri. Dari rekaman CCTV terlihat jelas aksi pelaku. Akibat kejadian tersebut, puluhan potong pakaian berbagai jenis serta sejumlah uang tunai raib. Total kerugian korban mencapai belasan juta rupiah, ” ungkap Iptu Lalu Arfi.

    Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan petunjuk dari rekaman CCTV, tim opsnal akhirnya berhasil melacak keberadaan terduga hingga menangkapnya di wilayah Jempong Baru. Selain mengamankan terduga, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa beberapa potong pakaian hasil curian serta alat yang digunakan untuk membobol pintu toko.

    Dalam pemeriksaan awal, IM mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Terduga mengaku melakukan pencurian tidak sendiri. Rekannya saat ini masih kami kejar dan identitasnya sudah kami kantongi, ” tambah Kanit Jatanras.

    Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan sekaligus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan terduga dalam aksi pencurian lainnya.(Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Aniaya Seorang Penjaga Toko Tanpa Sebab,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Residivis Pembobol Toko di Mataram Kembali Ditangkap, Kerugian Korban Belasan Juta Rupiah
    Aniaya Seorang Penjaga Toko Tanpa Sebab, Seorang Pria di Lempeh Diringkus Polres Sumbawa
    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Bhabinkamtibmas Desa Beru Laksanakan Sosialisasi Harkamtibmas, Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem
    Jelang Ramadan, Kapolsek Mataram Ajak Warga Pejanggik Perkuat Siskamling dan Kewaspadaan Lingkungan

    Ikuti Kami